Rabu, 14 Januari 2015

Dampak dan penyebab dari pelanggaran izin terbang maskapai, serta cara membenahinya





 Di Indonesia transportasi udara atau pesawat sudah bukan hal yang baru lagi di kalangan masyarakat,  moda transportasi ini adalah yang paling efisien di banding dengan moda transportasi lainnya seperti laut dan darat. Mengapa dikatakan efisien? Karena  dari segi waktu sudah pasti pesawat yang paling cepat, dari segi kehematan biaya pesawat juga tidak kalah murah nya dengan transportasi darat dan laut, dari segi keamanan atau safety, menurut survey dan data penelitian kecelakaan transportasi, angka kematian yang disebabkan kecelakaan lebih rendah dibandingkan dengan transportasi di darat khususnyaKarena lambatnya pelangaran izin terbang maskapai lagi-lagi indonesia mendapatkan kejadian yang sangat tidak di inginkan Kasus kecelakaan pesawat lagi-lagi terjadi di Indonesia, dan hal ini tentu saja menimbulkan luka yang dalam kepada keluarga korban yang ditinggal. Bukan hanya itu, kasus kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501, seakan membuka kebobrokan manajemen penerbangan di Indonesia.

Penyebab tentang jatuhnya pesawat AirAsia sangat beragam. Bisa saja terjadi akibat karena problem teknis pesawat itu sendiri, fenomena cuaca yang tiba-tiba berubah, sabotase. Dan kasus yang terungkap hingga sekarang, Rabu 14 Januari 2015, bahwa penerbangan tersebut rupanya tidak berizin. Tentunya penyebab terjadinya kecelakaan itu bukanlah faktor tunggal dalam terjadinya kecelakaan tersebut.

Polri pun menelusuri dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dari sejumlah pihak yang terkait. Kepala Otoritas Banda Wilayah III Bandara Juanda Surabaya Praminto Hadi mengatakan, seluruh penerbangan, baik domestik ataupun internasional, harus memiliki izin terbang dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. Izin terbang ini berisi kapan saja suatu pesawat diperbolehkan mengudara.
"AirAsia itu tidak mengajukan perubahan izin terbang dari hari Sabtu ke Minggu kepada Dirjen Perhubungan Udara. Oleh sebab itu, status penerbangannya ilegal," ujar Praminto kepadaKompas.com di area Crisis Center AirAsia, kompleks Mapolda Jawa Timur, Senin (5/1/2014).
Diketahui, pesawat AirAsia QZ8501 dengan rute Surabaya-Singapura berangkat pada Minggu, 28 Desember 2014. Pada pukul 07.55 WIB, pesawat berpenumpang 162 orang itu hilang kontak dari menara Air Traffic Control (ATC). Praminto menambahkan bahwa penerbangan itu bukanlah penerbangan tambahan, melainkan penerbangan reguler.
Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan JA Barata membenarkan hal itu. Informasi dari Dirjen Perhubungan Udara, AirAsia hanya memperoleh izin terbang pada hari Senin, Selasa, Jumat dan Sabtu. Namun, realisasinya Senin, Selasa, Jumat dan Minggu. Perubahan waktu ini tidak didahului dengan pemberitahuan kepada Dirjen Perhubungan Udara.
Barata mengatakan bahwa pesawat rute luar negeri juga mesti mendapat izin terbang dari negara tujuan. Barata pun menyayangkan pihak AirAsia. Sebab, pemerintah Singapura menyebutkan bahwa AirAsia tidak melanggar izin terbang di sana lantaran maskapai yang terkenal dengan penerbangan murah itu telah mengantongi izin terbang pada Senin, Selasa, Jumat dan Minggu.
"Semestinya AirAsia kembali ke Kemenhub, bilang, eh, tolong dong ubah jam terbang saya jadi Senin, Selasa, Jumat dan Minggu. Tapi ini tidak dilakukan mereka," ujar Barata.
Soal pengawasan pelaksanaan izin terbang itu sendiri, lanjut Barata, dilakukan oleh sejumlah pihak, yakni Angkasa Pura I, Air Navigation dan otoritas bandara. Dirjen Perhubungan Udara mengirimkan tembusan izin terbang maskapai penerbangan ke sejumlah pihak itu.
"Ilustrasinya begini, kami kirim tembusan itu tidak hanya satu lembar, tapi satu bundel. Nah sekarang mereka perhatikan itu satu per satu enggak? Ini hanya kemungkinan di mana terjadi kealpaan ya," ujar Barata.
Barata mengatakan, Kemenhub tengah mengevaluasi manajemen izin terbang suatu maskapai penerbangan. Jika benar kealpaan terjadi saat pemberian tembusan izin terbang dari Kemenhub kepada para pengawas, Barata meyakinkan bakal mengubah mekanismenya menjadi lebih efektif dan efisien.

Dari masalah perizinan tersebut ada beberapa dampak yang harus diperhatikan yaitu:
1. Terjadi nya ketidaksesuai kebijakan di bandara kepergian dan tujuan. Contohnya, Bandara Singapura memang memberikan izin mendarat selama tujuh hari seminggu untuk maskapai, tapi kan dari Indonesia tidak. Padahal setiap maskapai harus mendapat izin dari kedua negara, tidak boleh hanya satu bandara saja yang memberikan izin mendarat atau landas tetapi harus dua negara.
2. Merambat nya pembiaran izin terbang tersebut ke maskapai-maskapai lain.
3. Terjadi pembiaran yang dilakukan oleh pemerintah kepada maskapai yang terbang tanpa izin, sebelum terjadinya insiden-insiden tertentu.
4.  Terjadi nya prasangka buruk dari masyarakat terhadap pemerintah yang berwenang, mengapa pemerintah dapat membiarkan suatu maskapai dapat terbang padahal belum mendapatkan izin tersebut.
5.   Terjadi lempar tanggung jawab diantara pemerintah dan maskapai setelah terjadi nya insiden-insiden tertentu.

Dari beberapa dampak diatas ada beberapa penyebab mengapa maskapai dapat terbang tanpa adanya izin terbang tersebut yaitu:

1. Kurangnya pengawasan dan audit terhadap maskapai yang terbang tanpa izin.
2. Kurangnya pengawasan dan audit terhadap jajaran pemerintahan yang berwenang mengeluarkan izin tersebut.
3. Kurangnya intergrasi dan komunikasi terhadap dua negara yang memberikan izin terbang.
4.Terjadi kecurangan seperti kesepakatan tertentu antara pemerintah dan maskapai agar izin terbang dapat keluar, yang dapat menguntung kan beberapa pihak saja dan merugikan banyak orang.
5.Terjadinya pergantian pemerintahan pusat, yang menyebabkan kurang fokusnya pemerintah tersebut untuk mengawasi hal ini.

  Dalam hal atau masalah ini banyak sekali hal yang harus dibenahi  berdasarkan dampak dan penyebab tersebut yaitu:

1. Membenahi kinerja pemerintahan yang mengeluarkan izin terbang kepada suatu maskapai, mulai dari pemimpin atau pejabatnya yang berwenang.
2.Membekukan rute penerbangan yang melanggar izin.
3. Memberikan sanksi keras bagi maskapai yang melanggar izin terbang.
4. Memberikan syarat dan verifikasi yang ketat dalam hal pemberian izin terbang.
5. Melaksanakan integrasi dan komunikasi antar negara yang memberi izin.
6. Harus adanya kesadaran pada pihak maskapai untuk memberikan pengamanan dan kenyamanan kepada penumpang, contohnya dalam izin terbang ini.
7.Harus ada kesadaran pula dari pemerintah untuk tidak asal memberikan izin kepada suatu maskapai, apalagi izin tersebut keluar karena adanya suatu gratifikasi dari maskapai kepada pemerintah yang memberi izin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar