Di Indonesia transportasi udara atau pesawat sudah bukan hal yang baru lagi di kalangan masyarakat, moda transportasi ini adalah yang paling efisien di banding dengan moda transportasi lainnya seperti laut dan darat. Mengapa dikatakan efisien? Karena dari segi waktu sudah pasti pesawat yang paling cepat, dari segi kehematan biaya pesawat juga tidak kalah murah nya dengan transportasi darat dan laut, dari segi keamanan atau safety, menurut survey dan data penelitian kecelakaan transportasi, angka kematian yang disebabkan kecelakaan lebih rendah dibandingkan dengan transportasi di darat khususnyaKarena lambatnya pelangaran izin terbang maskapai lagi-lagi indonesia mendapatkan kejadian yang sangat tidak di inginkan Kasus kecelakaan pesawat lagi-lagi terjadi di Indonesia, dan hal ini tentu saja menimbulkan luka yang dalam kepada keluarga korban yang ditinggal. Bukan hanya itu, kasus kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501, seakan membuka kebobrokan manajemen penerbangan di Indonesia.
Penyebab tentang jatuhnya pesawat AirAsia sangat beragam.
Bisa saja terjadi akibat karena problem teknis pesawat itu sendiri, fenomena
cuaca yang tiba-tiba berubah, sabotase. Dan kasus yang terungkap hingga
sekarang, Rabu 14 Januari 2015, bahwa penerbangan tersebut rupanya tidak
berizin. Tentunya penyebab terjadinya kecelakaan itu bukanlah faktor tunggal
dalam terjadinya kecelakaan tersebut.
Polri pun menelusuri dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dari sejumlah pihak yang terkait. Kepala Otoritas
Banda Wilayah III Bandara Juanda Surabaya Praminto Hadi mengatakan, seluruh
penerbangan, baik domestik ataupun internasional, harus memiliki izin terbang
dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. Izin
terbang ini berisi kapan saja suatu pesawat diperbolehkan mengudara.
"AirAsia itu tidak mengajukan perubahan izin terbang
dari hari Sabtu ke Minggu kepada Dirjen Perhubungan Udara. Oleh sebab itu,
status penerbangannya ilegal," ujar Praminto kepadaKompas.com di area
Crisis Center AirAsia, kompleks Mapolda Jawa Timur, Senin (5/1/2014).
Diketahui, pesawat AirAsia QZ8501 dengan rute
Surabaya-Singapura berangkat pada Minggu, 28 Desember 2014. Pada pukul 07.55
WIB, pesawat berpenumpang 162 orang itu hilang kontak dari menara Air Traffic
Control (ATC). Praminto menambahkan bahwa penerbangan itu bukanlah penerbangan
tambahan, melainkan penerbangan reguler.
Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan JA Barata
membenarkan hal itu. Informasi dari Dirjen Perhubungan Udara, AirAsia hanya
memperoleh izin terbang pada hari Senin, Selasa, Jumat dan Sabtu. Namun,
realisasinya Senin, Selasa, Jumat dan Minggu. Perubahan waktu ini tidak
didahului dengan pemberitahuan kepada Dirjen Perhubungan Udara.
Barata mengatakan bahwa pesawat rute luar negeri juga mesti
mendapat izin terbang dari negara tujuan. Barata pun menyayangkan pihak
AirAsia. Sebab, pemerintah Singapura menyebutkan bahwa AirAsia tidak melanggar
izin terbang di sana lantaran maskapai yang terkenal dengan penerbangan murah
itu telah mengantongi izin terbang pada Senin, Selasa, Jumat dan Minggu.
"Semestinya AirAsia kembali ke Kemenhub, bilang, eh,
tolong dong ubah jam terbang saya jadi Senin, Selasa, Jumat dan Minggu. Tapi
ini tidak dilakukan mereka," ujar Barata.
Soal pengawasan pelaksanaan izin terbang itu sendiri, lanjut
Barata, dilakukan oleh sejumlah pihak, yakni Angkasa Pura I, Air Navigation dan
otoritas bandara. Dirjen Perhubungan Udara mengirimkan tembusan izin terbang
maskapai penerbangan ke sejumlah pihak itu.
"Ilustrasinya begini, kami kirim tembusan itu tidak
hanya satu lembar, tapi satu bundel. Nah sekarang mereka perhatikan itu satu
per satu enggak? Ini hanya kemungkinan di mana terjadi kealpaan ya," ujar
Barata.
Barata mengatakan, Kemenhub tengah mengevaluasi manajemen
izin terbang suatu maskapai penerbangan. Jika benar kealpaan terjadi saat
pemberian tembusan izin terbang dari Kemenhub kepada para pengawas, Barata
meyakinkan bakal mengubah mekanismenya menjadi lebih efektif dan efisien.
Dari masalah perizinan tersebut ada beberapa dampak yang
harus diperhatikan yaitu:
1. Terjadi nya ketidaksesuai kebijakan di bandara kepergian
dan tujuan. Contohnya, Bandara Singapura memang memberikan izin mendarat selama
tujuh hari seminggu untuk maskapai, tapi kan dari Indonesia tidak. Padahal
setiap maskapai harus mendapat izin dari kedua negara, tidak boleh hanya satu
bandara saja yang memberikan izin mendarat atau landas tetapi harus dua negara.
2. Merambat nya pembiaran izin terbang tersebut ke
maskapai-maskapai lain.
3. Terjadi pembiaran yang dilakukan oleh pemerintah kepada
maskapai yang terbang tanpa izin, sebelum terjadinya insiden-insiden tertentu.
4. Terjadi nya
prasangka buruk dari masyarakat terhadap pemerintah yang berwenang, mengapa
pemerintah dapat membiarkan suatu maskapai dapat terbang padahal belum
mendapatkan izin tersebut.
5. Terjadi lempar
tanggung jawab diantara pemerintah dan maskapai setelah terjadi nya
insiden-insiden tertentu.
Dari beberapa dampak diatas ada beberapa penyebab mengapa
maskapai dapat terbang tanpa adanya izin terbang tersebut yaitu:
1. Kurangnya pengawasan dan audit terhadap maskapai yang
terbang tanpa izin.
2. Kurangnya pengawasan dan audit terhadap jajaran
pemerintahan yang berwenang mengeluarkan izin tersebut.
3. Kurangnya intergrasi dan komunikasi terhadap dua negara
yang memberikan izin terbang.
4.Terjadi kecurangan seperti kesepakatan tertentu antara
pemerintah dan maskapai agar izin terbang dapat keluar, yang dapat menguntung
kan beberapa pihak saja dan merugikan banyak orang.
5.Terjadinya pergantian pemerintahan pusat, yang menyebabkan
kurang fokusnya pemerintah tersebut untuk mengawasi hal ini.
Dalam hal
atau masalah ini banyak sekali hal yang harus dibenahi berdasarkan dampak dan penyebab tersebut
yaitu:
1. Membenahi kinerja pemerintahan yang mengeluarkan izin
terbang kepada suatu maskapai, mulai dari pemimpin atau pejabatnya yang
berwenang.
2.Membekukan rute penerbangan yang melanggar izin.
3. Memberikan sanksi keras bagi maskapai yang melanggar izin
terbang.
4. Memberikan syarat dan verifikasi yang ketat dalam hal
pemberian izin terbang.
5. Melaksanakan integrasi dan komunikasi antar negara yang
memberi izin.
6. Harus adanya kesadaran pada pihak maskapai untuk
memberikan pengamanan dan kenyamanan kepada penumpang, contohnya dalam izin
terbang ini.
7.Harus ada kesadaran pula dari pemerintah untuk tidak asal
memberikan izin kepada suatu maskapai, apalagi izin tersebut keluar karena
adanya suatu gratifikasi dari maskapai kepada pemerintah yang memberi izin.

